Kasus Kecelekaan, Dul Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Kecelekaan, Dul Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto dul terbaring di RSPI pasca kecelakaan

HOT-UPDATE.com - Kasus Kecelekaan, Dul Ditetapkan Sebagai Tersangka - Setelah peristiwa tragis yang membuat 6 orang tewas dan 9 orang luka berat yang disebabkan kelalaian anak ahmad dhani Abdul Qodir Jaelani (DUL) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di tol jagorawi, Minggu 8 september.

Semua itu diperoleh setelah hasil TKP yang dilakukan, kendaraan dul kehilangan kendali.

Sesuai dengan undang-undang pelaku pidana tidak dapat dilimpahkan, dul dijerat pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp.10.000.000,- Meski saat ini dul masih dibawah umur.

Kasus peristiwa mengenaskan ini masih terus diidentifikas hingga selesai. Dan untuk saat ini dul ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

refrensi : Okezone.com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Hot-update.com